Sunday, August 21, 2016

Wacana menaikan harga rokok hingga 50 ribu per-bungkus ?


Rokok di indonesia itu sudah menjadi salah satu sumber penghasilan negara yang cukup besar, pendapatan dari cukai rokok aja sampai 139 Triliun. Yang lucu-nya dari rokok ini tuh slogannya “ rokok dapat membunuhmu “. Lah tapi bisa jadi sponsor olahraga kita, terus iklan iklan atau spanduk, baliho di pinggir jalan banyak. Apalagi iklan di tv, iklan rokok iklannya berpetualang, olahraga, sampai iklan menceritakan jalan orang sukses, lah terus slogannya apa fungsinya ......  
Balik lagi ke topik pembahasan.....beberapa minggu ini ada berita yang kurang menyenangkan bagi para perokok di indonesia, setelah sebelumnya ada larangan merokok di tempat umum dan ada penambahan embel-embel slogan rokok dapat membunuhmu yang sebenarnya tidak ada gunanya jg tambahan slogan seperti itu di kemasan rokok, dan sekarang ada wacana dari pemerintah menaikan harga jual rokok hingga 50 ribu per-bungkus. Ini salah satu beritanya.

JAKARTA, KOMPAS.com
Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan wacana kenaikan harga rokok yang rencananya akan naik hingga Rp 50.000 per bungkus. Menurut Ade, wacana tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok. Rokok, kata Ade, merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016). "Tentu kalau bisa makin hari dikurangi," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Ade, pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.
Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, pemerintah akan kaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Menurut berita yang diatas, tujuan utama menaikan harga rokok adalah menekan jumlah perokok di indonesia agar berkurang. Apa benar bisa berkurang dan apa benar akan berdampak baik bagi indonesia ?
Kutipan : Kompas.com

Hal Hal yang akan terjadi jika wacana tersebut diberlakukan :
( Opini pribadi )

Pada perokok,
Menurut saya ini bisa jadi benar akan menekan jumlah perokok aktif dengan menaikan harga akan membuat masyarakat yang ber-ekonomi lemah akan berfikir 2x untuk membeli rokok dengan harga yang sangat tinggi atau akan menggurangi jumlah konsumsi roko mereka perhari. Atau mengurangi pecandu rokok yang masih bersekolah (anak anak bandel) yang seharusnya tidak diperbolehkan mengkonsumsi rokok.

Pada masyarakat,
Tentunya bagi yang tidak merokok wacana seperti ini sangat membuat mereka bahagia, karena akan semakin dikit mereka menemukan perokok di sepanjang perjalanan mereka, yang sebelumnya banyak perokok berlalu-lalang.
Tetapi ada hal lain yang harus  diperahatikan dari dampak naiknya harga rokok ini pada masyarakat, ( tanpa bermaksud menyingung ) seorang perokok aktif yang biasanya mereka bisa menghabiskan mungkin 5 bungkus rokok perhari dan harus menguranginya secara langsung dikarenakan naiknya harga rokok. Ini tentu akan menimbulkan rasa kegelisahan, seperti halnya pecandu narkoba yang sedang sakau pasti ia gelisah untuk ingin mengkonsumsinya lagi.
Mungkin hal ini bukan masalah bagi yang memiliki penghasilan yang masih bisa membeli rokok, tapi bagaimana seperti yang kita tahu seperti preman, berandalan, mungkin juga anak sekolahan ini akan menjadi faktor yang akan meningkatkan kriminalitas.

Pada Negara,
Dari berita-berita yang bertebaran dimedia sih jelas tujuan negara untuk menekan jumlah perokok terutama yang masih dibawah umur, tapi akan berdampak juga gak pada pendapatan negara ?
Jika dilihat dari perusahaan penghasil rokok, yang jika wacana ini tidak menurunkan jumlah produksi meraka ya tentu tidak, tapi jika menurukna jumlah produksi mereka bagaimana ?
Mungkin hal ini tidak akan terjadi secara cepat karena jika dilihat dari bahan baku harga tembakau masih termasuk  murah dan mungkin juga akan menguntungkan beberapa waktu, karena ongkos produksinya masih yang lama, sedangkan harga jual yang di tetapkan pemerintah dinaikan.
Tapi bagaimana jika produsen rokok tersebut mengalami kerugian nantinya karena menurunnya penjualan hasil produksinya, otomoatis perusahaan akan mengurangi SDMnya, dan menyebabkan terjadinya PHK dan meningkatkan jumlah  penganguran.