Thursday, December 15, 2011

PKM

A.              Judul

Pembangkit Listrik Sederhana dengan Accu

 

B.               Latar Belakang Masalah

Pada zaman sekarang kemajuan teknologi dan industri sangat pesat semakin banyak pembangunan  infrastuktur untuk menunjang pembangunan daerah. Dibalik itu konsumsi energi yang digunakan pun semakin banyak, untuk itu pemamfaatan penggunaaan energi yang tepat guna sangatlah diperlukan karena energi yang digunakan tidak dapat kembali dengan cepat dengan kata lain energi yang bersumber dari alam ini akan habis dalam  rentang waktu yang sangat singkat. Pada kehidupan energi yang paling banyak digunakan adalah energi listrik energi listrik tersebut berasal dari pembakaran bahan bakar yang diubah menjadi energi gerak sehingga dapat digunakan untuk menghasilkan listrik ada pula yang menggunakan energi aliran air tetapi meskipun yang digunakan energi air tidak semua daerah dapat menggunakan energi ini agar dapat mendapatkan energi listrik dan beberapa energi lainnya yang bersumber dari alam yang akan habis pada jangka waktunya.

Pola konsumsi listrik berlebihan dan tidak berdaya guna, kembali menjadi kebiasaan di mana-mana. Di gedung pemerintahan sekalipun, itu hanya tinggal sebatas imbauan di atas kertas yang ditempel di dinding-dinding kantor. Untuk menghemat energi listrik masyarakat disarankan untuk mengurangi penggunaan alat elektronik yang banyak menyedot daya listrik, seperti kulkas, mesin cuci, AC dan mesin pompa air. Pada kota bekasi kebutuhan tenaga listrik di Kabupaten Bekasi sebagian besar disuplai oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sebagian lainnya oleh perusahaan bukan PLN yang meliputi perusahaan listrik yang dikelola oleh koperasi, pemerintah daerah dan swasta. Daya terpasang selama tahun 2008 dengan 9 Gardu Induk mencapai 474.246 KVA, dan daya yang terjual 885.973.366 KWH. Pelanggan seluruhnya berjumlah 403.270 pelanggan dimana 95,30% diantaranya merupakan pelanggan rumah tangga. Sebab itu perlu adanya langkah penghematan listrik di daerah bekasi terkadang sering adanya langkah penghematan yang dilakukan oleh PLN dengan cara melakukan pemadaman secara bergilir pada setiap daerah sekitar bekasi.

 

 

 

C.              Perumusan Masalah

Penggunaan energi listrik yang terus meningkat karena adanya pertumbuhan pendudu dalam suatu daerah serta adanya pembangunan. Menyebabkan meningkatnya penggunaan energi tersebut. Maka untuk itu perlu adanya penghematan yang harus dilakukan untuk menekan biaya serta konsumsi energi listrik, maka dari sebab itu perlu adanya alat bantu untuk membantu masyarakat agar dalam pemadaman lisrik tersebut masyarakat tidak terlalu terganggu karena tidak adanya suplai listrik dari Pembangkit Listrik.

 

D.        Tujuan Program

Tujuan dari program ini adalah membantu masyarakat dalam mendukung penghematan energi listrik.

 

E.        Luaran yang Diharapkan

            Luaran yang diharapkan dari hasil program ini adalah peta operasi pembuatan pembangkit listrik dengan accu, skripsi, dan artikel ilmiah.

 

F.         Kegunaan Program

Kegunaan program ini adalah membantu masyarakat dalam mendukung penghematan energi listrik yang dilakukan PLN tanpa merasa terganggu dengan aktivitas tersebut selain itu agar dapat digunakan untuk men-suplai energi listrik pada saat yang dibutuhkan.

 

G.        Tinjauan Pustaka

G.1      Pembangkit Listrik Tenaga Aki

            Pembangkit Listrik Tenaga Accu adalah pembangkit listrik skala kecil yang peruntukan untuk rumahan sebagai alat bantu untuk menyediakan listrik pada saat suplai listrik dari PLN tidak tersedia prinsip kerja dari alat ini adalah mengubah arus DC dari baterai menjadi arus AC sehingga serupa dengan arus pada pembangkit listrik PLN dam sekaligus memperbesar kapasitas dari baterai tersebut agar dapat digunakan pada peralatan elektronik dengan bentuk yang ringkas tidak memakan tempat sehingga dapat dibawa maupun dipindahkan dengan mudah sekaligus tidak menimbulkan suara bising pada daerah sekitar saat menggunakannya.

 

G.2      Power Inverter

            Definisi dan pengertian Power Inverter. Power Inverter adalah sebuah puranti atau sebuah alat untuk merubah tenaga listrik Direct Current/DC menjadi listrik Alternating Currrent/AC, Power Inverter Sering digunakan untuk mobil, server pulsa, BTS, panel surya, Pembangkit listrik tenaga angin, pembangkit listrik lainnya. Power inverter hanyalah sebuah alat perubah arus DC ke AC sehingga apabila battery/aki habis dibutuhkan Charger accu. Untuk mengecas aki dibutuhkan listrik PLN, atau panel surya dan pembangkitl istrik lainnya. Tanpa bantuan listrik PLN, atau pembangkit listrik lainnya maka accu tidak bisa terisi kembali karena power inverter tidak dapat berdiri sendiri/tidak dapat mengecas aki jika tidak ada bantuan dari Listrik PLN atau pembangkit listrik lainnya

Power inverter yang tersedia dipasaran ada dua :

1. Power inverter DC ke AC

2. Power inverter DC ke AC yang dilengkapi Charger accu. Maksudnya bisa sekalian mengecas aki dan pastinya harus menggunakan tenaga PLN atau pembangkit listrik lainnya untuk mengecas aki

 

G.2.1   Aki

            Definisi Aki atau Storage Battery adalah sebuah sel atau elemen sekunder dan merupakan sumber arus listrik searah yang dapat mengubah energy kimia menjadi energy listrik. Aki termasuk elemen elektrokimia yang dapat mempengaruhi zat pereaksinya, sehingga disebut elemen sekunder. Kutub positif aki menggunakan lempeng oksida dan kutub negatifnya menggunakan lempeng timbale sedangkan larutan elektrolitnya adalah larutan asam sulfat.
Ketika aki dipakai, terjadi reaksi kimia yang mengakibatkan endapat pada anode (reduksi) dan katode (oksidasi) menyebabkan dapat berkuranngaya muatan atau arus listri dari aki tersebut.

            Supaya aki dapat dipakai lagi, harus diisi dengan cara mengalirkan arus listrik kea rah yang  berlawanan dengan arus listrik yang dikeluarkan aki itu. Ketika aki diisi akan terjadi pengumpulan muatan listrik. Pengumpulan jumlah muatan listrik dinyatakan dalam ampere jam disebut tenaga aki.

G.2.2   Charger aki

            Charger aki adalah sebuah alat yang digunakan untuk pengisian ulang muatan dari sebuah aki yang telah berkurang setelah dilakukan pemakaian. Pada Charger ini dapat dilakukan penyeletan dalam menentukan arus yang keluar yang berkaitan dengan cepat atau lamanya pengisian arus pada aki tersebut.

 

clip_image002[4]

Gambar Rangkaian Charger Baterai

 

H.                Metode Pelaksanaan Program

Pada Metode pelaksanaan hal pertama yang dilakukan yaitu mengetau daerah di bekasi misalnya Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Pondok Gede  yang sangat sering terjadi adanya pemadaman listri agar dapat agar dapat memperkenalkan alat yang dibuat kepada masyarakat.

Tahap kedua yaitu membuat Pembangkit listrik sederhana ini agar dapat di praktekan dalam masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti guna dari pelaratan yang dibuat dan dapat menggunakannya dengan baik dan benar.

Tahap selanjutnya melakukan survei pada masyarakat di daerah tersebut apakah mereka puas atau tidak dari fungsi pembangkit listrik tersebut, apakah pengaruh alat tersebut sangat membantu masyarakat pada saat pemadaman atau kajadian lainya yang menyebabkan pemadaman listrik dengan arus yang dihasilkan.

 

I.                   Biaya

            Biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan ini dapat dirinci sebagai berikut:

No

Peralatan

Biaya

1

Plat besi baja @ 2 meter

400.000

2

Aki YUASA MFNS 60S

800.000

3

Power Inverter 1000 watt

Rp. 2.000.000

4

Charger Aki

900.000

5

Kabel Sirkut

350.000

6

Roda @ 4 Buah

250.000

7

Las Listrik

1.200.000

8

Baut

100.000

9

Cat

100.000

 

Total

Rp. 6.000.000

 

K.                Daftar Pustaka

Sertifikat Kuliah Umum

Kuliah Umum

Sertifikat Seminar

Kuliah Umum 2

Sertifikat ERP

Sertifikat ERP

Thursday, December 8, 2011

Wednesday, May 18, 2011

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Istilah berasal dari bahasa Yunani: "pemerintahan rakyat" (dēmokratía) yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke 5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.

The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial dan procedural. Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka.

Kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.
Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno. Namun Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, Eropa, dan Amerika Utara dan Selatan. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893.

Saturday, April 16, 2011

Mesin Frais ??

Mesin frais adalah mesin perkakas yang dalam proses kerja pemotongannya dengan menyayat atau memakan benda kerja menggunakan alat potong bermata banyak yang berputar. Pisau frais dipasang pada sumbu atau arbor mesin yang didukung dengan alat pendukung arbor. Pisau tersebut akan terus berputar apabila arbor mesin diputar oleh motor listrik, agar sesuai dengan kebutuhan, gerakan dan banyaknya putaran arbor dapat diatur oleh operator mesin frais (Rasum, 2006). Berdasarkan spindelnya mesin frais dibedakan atas:

1. Mesin Frais Horizontal

Frais Horizontal adalah mesin frais yang poros utamanya sebagai pemutar dan pemegang alat potong pada posisi mendatar.Mesin ini bentuknya sama dengan mesin frais Universal. Terdapat dua metode yang digunakan untuk melakukan penyayatan pada mesin frais horizontal yaitu sebagai berikut;

1. Upcut atau Pemfraisan Konvensional

clip_image002

Pemfraisan Konvensional

2. Pemfraisan Naik

Metode ini memiliki keuntungan yaitu gigi potong bagian bawah dan karena itu tidak mungkin terjadi terangkatnya benda kerja.Seperti pada gambar berikut ;

clip_image004

Pemfraisan Naik

2. Mesin Frais Vertikal

Frais vertikal adalah mesin frais dengan poros utama sebagai pemutar dengan pemegang alat potong dngan posisi tegak.poros utama mesin frais tegak dipasang pada kepala tegak. Posisi kepala ini dapst di miringkan ke arah kiri atau kanan maksimal 60 derajat .biasanya mesin ini dapat mengerjakan permukaan bersudut, datar, beralur, melubang dan dapat mengerjakan permukaan melingkar atau bulat.

clip_image006

Frais Vertikal

3. Mesin Frais Universal

Frais Universaladalah mesin frais yang pada dasarnya gabungan dari mesin frais horizontal dan mesin frais vertikal , mesin ini dapat mengerjakan pengefraisan muka, datar, spiral, roda gigi, pengeboran dan reamer serta pembuatan alur luar dan alur dalam. untuk melaksanakan pengerjaanya mesin frais di lengkapi dengan peralatan yang mudah di geser, di ganti dan di pindahkan. peralatan tambahan tersebut berupa meja siku (FixedAngularTable), meja miring (Indinable Universal Table), meja putar (Rotery Table) dan kepala spindle tegak (Vertical Head spindle).

Ada beberapa pekerjaan pembuatan produk dengan menggunakan mesin frais adalah sebagai berikut:

1.Permukaan rata 4.Permukaan siku dan sejajar

2.Permukaan bersudut 5.Beralur dan berbentuk

3.Roda gigi 6.Benda-benda persegi

 

 clip_image010

Keterangan :

1) Lengan, untuk memindahkan arbor.

2) Penyokong arbor.

3) Tuas, untuk menggerakan meja secara otomatis.

4) Nok pembatas, untuk membatasi jarak gerakan otomatis.

5) Meja mesin, tempat untuk memasang benda kerja dan perlengkapan mesin.

6) Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah memanjang.

7) Tuas pengunci meja.

8) Baut penyetel, untuk menghilangkan getaran meja.

9) Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah melintang.

10) Engkol, untuk menggerakan lutut dalam arah tegak.

11) Tuas untuk mengunci meja.

12) Tabung pendukung dengan bang berulir, untuk mengatur tingginya meja.

13) Lutut, tempat untuk kedudukan alas meja.

14) Tuas, untuk mengunci sadel.

15) Alas meja, tempat kedudukan untuk alas meja.

16) Tuas untuk merubah kecepata motor listrik.

17) Engkol meja

18) Tuas untuk mengatur angka kecepatan spindle dan pisau frais.

19) Tiang untuk mengatur turun-naiknya meja.

20) Spindle, untuk memutar arbor dan pisau frais.

21) Tuas untuk menjalankan mesin.

3.3 Macam Macam Mata Pisau

Pada mesin frais secara umum terdapat 8 jenis mata pisau yang sering digukanan pada pembuatan produk. Pada masing masing mata pisau tersebut terdapat kegunaan khusus untuk pada pemrosesan, 8 jenis mata pisau tersebut adalah sebagai berikut;

1. Pisau silindris ( Frais Slab )

Merupakan mata pisau yang berbentuk tabung yang memiliki gerigi yang digunakan untuk menyayat benda kerja digunakan untuk menghasilkan permukaan horizontal dan dapat mengerjakanpermukaan yang lebar dan pekerjaan berat.

clip_image012

Pisau silindris

2. Pisau muka dan sisi

Pisau ini memiliki gigi potong dikedua sisinya. Digunakan untuk menghasilkan celah dan ketika digunakan dalam pemasangan unutk menghasilkan permukaan rata, kotak, hexagonal dan lain lain. Untuk ukuran yang besar gigi dibuat terpisah dan dimasukan kedalam badan pisau. Keuntungan menggunakan mata pisau ini adalah memungkinkan cutter dapat dicabut dan dipasang jika mengalami kerusakan.

clip_image014

Pisau Muka dan Sisi

3. Slotting cutter

Pisau ini hanya memiliki gigi dibagian kelilingnya dan pisau ini digunakan untuk pemotongan celah alur pada pasak.

clip_image016

Pisau Slotting Cutter

4. Metal Slitting Saw

Pisau ini memiliki gigi hanya dibagiankeliling saja atau memiliki gigi keduanya di bagian keliling dan sisi sisinya. Digunakan untuk memotong kedalaman celah dan untuk memotong panjangdari material. Ketipisan dari pisau bermacam dari 1mm-5mm dan ketipisan pada bagian tengah lebih tipis dari bagian tepinya hal ini untuk mencegah pisau terjepit pada celah

clip_image018

Pisau Metal Slitting Saw

5. Frais ujung. Frais ujung berukuran diameter 4mm sampai 40 mm diguanakan untuk meratakan benda kerja.

clip_image020

Pisau Frais Ujung

6. Shell end mill

Kelopak frais ujung dibuat unutk disesuaikan dibor pendek yang dipasang diporos. Kelopak frais ujung lebih murah unutk diganti dari pada frais ujung padat/solid.

clip_image022

Pisau Shell end Mill

7. Frais muka

Pisau ini dibuat untuk mengerjakan pemotonganberat dan juga digunakan untuk menghasilkan permukaan yang datar. Inilebih akurat daripada cylindrical slab mill/frais slab silindris. Frais mukamemiliki gigi di ujung muka dan kelilingnya. Panjang dari gigi di kelilingnyaselalu kurang dari separuh diameter dari pisaunya.

clip_image024

Pisau Frais Muka

8. Tee-slot cutter

Pisau ini digunakan unutk frais celah awal.Suatu celah atau alur harus dibuat pada benda kerja sebelum pisau ini digunakan.

clip_image026

Pisau T-Slot Cutter

Wednesday, April 13, 2011

Warga Negara

Apa yang dimaksud warga negara ?

Pengertian secara umum warga negara adalah sekumpulan orang atau perorangan yang tinggal atau menetap pada suatu wilayah teritorial yang sering disebut negara tersebut. Dan untuk disebut sebagai warga negara harus mematuhi hukum yang terdapat pada negara tersebut.

Apa Hak dan Tanggung Jawab Warga Negara : ? ? ?

  1. Warga negara harus mendukung pemerintahan pada negara tersebut. khususnya di indonesia masih banyak yang bertentangan dengan pemerintahan untuk mempertahankan banyak hal. seperti pada pemilihan daerah jika salah satu menang pasti dari golongan lain protes karena ingin mereka yang menang.
  2. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

Sedangkan untuk HAk warga negara : ? ? ?

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

 

image

Tuesday, April 12, 2011

Cara mempercepat komputer saat main game

 

nah ini dia aplikasi yang paling enak dipakai untuk kita yang hobi main game , apa lagi main game yang lumayan berat tapi spesifikasi komputer kurang

Game Booster namanya , sebagai contoh saya punya Game Online Point Blank walaupun komputer saya sudah Core 2 Duo, game ini masih terasa lambat atau dalam istilah game (LAG)

pas saya coba aplikasi ini ternyata banyak perubahan saat saya main game PB ini. terasa lebih lancar lebih enteng .

klo mau coba download aja disini

image

image

klo udah di coba jangan lupa kasih comment ya

Warga Negara ? Siapa ?

 

image

Pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.
b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.
c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
o memperoleh pelayanan kesehatan
o kebebasan mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
o memperoleh pendidikan yang berkualitas
o memelihara tatanan social
o mengembangkan kesenian Indonesia

 

image

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

 

Wednesday, March 9, 2011

Bagaimana penerapan HAM(Hak Asasi Manusia) di Indonesia



Bagaimana penerapan HAM(Hak Asasi Manusia) di IndonesiaJika dilihat dari kehidupan sehari hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan yang di anutnya.
1.     Kaum kurang mampu
       Untuk kaum tidak mampu seperti penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara, menurut saya Negara dan pemerintah itu mempunyai kesibukan sendiri jadi tidak terlalu memperhatikan UUD tersebut maka tidak ada yang mengurusi orang tidak mampu tadi jangankan Negara sesama masyarakat saja masa bodo bertindak acuh tak acuh, rata rata pergaulan masyarakat di Indonesia setara maksudnya, orang kaya hanya bergaul pada orang kaya dan orang miskin hanya bergaul pada orang miskin. Meskipun mayoritas selalu seperti itu tetapi ada juga dari sebagian kecil mau berbagi dengan saudara-saudara yang tidak mampu seperti memberikan sumbangan atau fasilitas. Akan tetapi bagi orang yang tidak mampu kebanyakan memafaatkan kebaikan orang tersebut sebagai biaya hidup sehari hari tidak memikirkan cara agar hidupnya bisa berkembang.
2.   Pendidikan
      Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setiap orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota kota besar di Indonesia banyak anak anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua di daerah terpencil mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau mahasiswa yang pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.dan karena adanya tunjangan pendidikan dari sekolah negeri yang di gratiskan, banyak orang tua yang memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri dengan cara cara yang tidak benar.

3. Dalam hal keyakinan
   Dalam hal keyakinan disini membahas tentang kebebasan seseorang dalam beragama dan menjalani agamanya masing masing khususnya di Indonesia yang memiliki 5 agama yang diakui secara resmi oleh negara. Mayoritas penduduk indonesia adalah beragama muslim, disini perlu diperhatikan bahwa mayoritas bukanlah yang mempunyai atau berkuasa. Di Indonesia banyak sekali khasus dalam hal keyakinan yang dilakukan sebagian kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan mengangap remeh orang tersebut. Pada hal ini menurut saya setiap orang berhak memeluk agamanya masing masing seperti dalam UUD yang membahas tentang kebebasan memeluk agamanya masing masing. dan bagi seseorang maupun kelompok kelompok yang menjadikan hukum agamanya harus di jalankan dalam kehidupannya tanpa mempertimbangkan ada hukum yaitu negara, lebih baik orang orang ini atau kelompok ini dibuatkan pulau sendiri atau diberikan hak pindah kewarganegaraan.

Monday, February 21, 2011

Apa HAM Itu

 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

  • Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  • Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

  • Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  • Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  • Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

  • Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
  • Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

  • Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  • Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  • Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
  • Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8) Adanya kemerdekaan surat kabar.

9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

  • Hidup
  • Kemerdekaan dan keamanan badan
  • Diakui kepribadiannya
  • Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  • Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  • Mendapatkan asylum
  • Mendapatkan suatu kebangsaan
  • Mendapatkan hak milik atas benda
  • Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  • Bebas memeluk agama
  • Mengeluarkan pendapat
  • Berapat dan berkumpul
  • Mendapat jaminan sosial
  • Mendapatkan pekerjaan
  • Berdagang
  • Mendapatkan pendidikan
  • Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  • Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

  • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.