Friday, July 5, 2013

Kasus Merek Dagang MAKANAN AGER-AGER SWALLOW GLOBE BRAND – BOLA DUNIA



BAB I
PENDAHULUAN


Dalam makalah tentang merek ini, yang diangkat adalah kasus tentang sengketa merek makanan agar-agar “Swallow Globe” dengan merek “Bola Dunia”, yang dimana merek Bola Dunia memasarkan merek dan logo yang berbeda dari yang didaftarkan, namun merek dan logo yang dipasarkan justru serupa dengan merek Swallow Globe.
Merek Swallow Globe didaftarkan oleh Effendy di Ditjen Merek HaKI Departemen Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang kelas 29, tepung (powder) agar-agar. Kemudian, merek Bola Dunia yang didaftarkan oleh Soewardjono, bahwa produknya berupa “tepung agar-agar” dengan daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997 dan dengan gambar burung walet (SWALLOW) daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001.
Namun pada kenyataannya merek yang didaftarkan Soewardjono berbeda dengan yang dipasarkan, yang dimana merek yang dipasarkan serupa dengan milik Effendy, yang tentu saja membawa dampak negative yang besar terhadap merek Swallow Globe.

BAB II
KERANGKA TEORITIS

A.1. Definisi Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Kotler menambahkan bahwa suatu merek adalah suatu simbol yang komplek yang menjelaskan enam tingkatan pengertian, yaitu:
• Atribut produk
Merek memberikan ingatan pada atribut – atribut tertentu dari suatu produk, misalnya jika kita mendengar merek Nutrisari, tentunya kita teringat akan minuman rasa jeruk.
• Manfaat
Atribut – atribut produk yang dapat diingat melalui merek harus dapat diterjemahkan dalam bentuk manfaat baik secara fungsional dan manfaat secara emosional, misalnya atribut kekuatan kemasan produk menterjemahkan manfaat secara fungsional dan atribut harga produk menterjemahkan manfaat secara emosional yang berhubungan dengan harga diri dan status.
• Nilai
Merek mencerminkan nilai yang dimiliki oleh produsen sebuah produk, misalnya merek Sony mencerminkan produsen elektronik yang memiliki teknologi yang canggih dan modern.
• Budaya
Merek mempresentasikan suatu budaya tertentu, misalnya Mercedes mempresentasikan budaya Jerman yang teratur, efisien, dan berkualitas tinggi.
• Kepribadian
Merek dapat diproyeksikan pada suatu kepribadian tertentu, misalnya Isuzu Panther yang diasosikan dengan kepribadian binatang panther yang kuat (mesin kuat dan tahan lama).
A.2. Daya Pembeda
Daya pembeda memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Tanda yang secara inheren memiliki daya pembeda (Inherently distinctiveness) dan dapat segera memperoleh perlindungan yaitu tanda yang dibentuk dari kata temuan (invented words) yang bagus sekali didaftarkan sebagai merek mencakup tanda yang bersifat:
• Fanciful
Merek yang dibentuk dari kata khayalan (fanciful), bahkan kata-kata yang tidak ada dalam kamus paling baik untuk dijadikan merek karena tidak saja baru, tetapi juga secara substansi jelas berbeda dengan kata yang digunakan pada umumnya. Contohnya, Blackberry untuk merek telepon seluler (handphone), Google untuk mesin pencarian di internet, Dagadu Yogyakarta.
• Arbitrary
Merek yang berubah-ubah (arbitrary) menampilkan merek yang sama bekali tidak terkait dengan produk, contohnya, Apple untuk komputer, Jaguar untuk mobil.
• Suggestive
Merek yang bermaksud memberikan kesan (suggestive) dikaitkan dengan imajinasi konsumen untuk menerjemahkan informasi yang disampaikan melalui merek dan kebutuhan pesaing untuk menggunkan kata yang sama, contohnya, Facebook untuk jejaring pertemanan di internet
Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.
Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Merek yang secara umum telah diketahui sebagai tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum (public domain) biasanya disebut generic, sehingga sama sekali tidak dapat memiliki daya pembeda (incapable of becoming distinctive), tidak dapat dilindungi meskipun telah digunakan dalam upayanya membangun secondary meaning. Sementara dalam contoh merek kopi yang merupakan deskripsi dari produknya yaitu kopi, hal ini disebut descriptive. Merek yang menggambarkan produknya (descriptive) sebenarnya masih dapat menjadi merek dengan membangun secondary meaning (makna lain) melalui penggunaan. Dengan demikian, secara teoritis, lebih bersifat deskriptif suatu terminologi yang digunakan sebagai merek, maka harus lebih tinggi upayanya untuk membangun secondary meaning. Secondary meaning dilakukan oleh sebuah merek yang bersifat deskriftif atau merek yang memiliki daya pembeda yang lemah, namun dapat didaftarkan setelah membuktikan melalui penggunaan di pasar yang artinya membangun persepsi konsumen.
A.3. Strategi Merek
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2. Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shogun ,suzuki satria, dan lain-lain.
A.4. Jenis-Jenis Merek
1. Merek perusahaan
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2. Merek pribadi
Merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektronik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
3. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang barang sejenis lainnya.
4. Merek jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau oleh badan hukum untuk membedakan dengan jasa jasa sejenis lainnya
5. Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya. Di Indonesia ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya disebut UUM).
Dalam Pasal 1 Angka 1 menentukan: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Jadi ada beberapa unsur dalam pengertian merek yaitu:
1. tanda
2. memiliki daya pembeda
3. digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
BAB III
ANALISIS KASUS
A.1. KASUS POSISI
• Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
• Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
1. Bola Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
2. Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar burung walet (SWALLOW) Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
3. Kedua merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
• Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No. 487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan mereknya Efendy);
• Perbedaan tersebut nampak sebagai berikut:
Merek yang didaftarkan Merek Yang Dipakai
No. 395619 No. 487298
Hitam dan Putih Tidak ada warna Kuning Warna Dasar Kuning
Tidak Ada Huruf Kanzi Tidak Ada Huruf Kanzi Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
Tidak Aada Tidak Ada Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
Tidak Ada Tidak Ada Gambar Agar-Agar dengan warna-warni
• Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001;
• Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298 milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan membonceng merek milik Effendy;
• Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta Pusat;
• Tuntutan yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
• Majelis Hakim setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila … dst …, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
- Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
- Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus 1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia (Globe) dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager klas 29;
- Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
- Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5 dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
- Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan.
• Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no. 395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst …dst.
A.2. Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Tergugat menolak putusan Pengadilan Niaga tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi;
• Majelis MA yang mengadili dalam putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
- Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
- Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi “Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat Asal;
- Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
- Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek, seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
• Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
- Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
A.3. Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
- Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan;
- Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan warna milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum;
- Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
• Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai berikut:
- Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
- Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
- Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
- Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam PK memberi putusan:
MENGADILI:
- Menolak permohonan PK dari Pemohon;
- Menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara.
A.4. Pembahasan
Soewardjono digugat oleh Effendy, karena merek yang didaftarkan tidak sesuai dengan yang dipasarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Selain, itu pada pertimbangan Mahkamah Agung sempat dinyatakan bahwa unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001. Isi pasal tersebut adalah:
“Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b. tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”
Berdasarkan pasal ini pula, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon dan membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Dalam merek tergugat terdapat gambar-gambar piring berisi agar-agar warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Agar-Agar” adalah bukan merek. Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “agar-agar”, bukanlah merupakan unsur merek. Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali, yang pada akhirnya ditolak. Salah satu isi dari permohonan pengajuannya adalah, keputusan hakim dianggap kekhilafan dan kekeliruan yang nyata akibat dari perbedaan pendapat namun berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985, yang berbunyi
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Dalam pasal perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, sehingga peninjauan kembali yang diajukan pihak penggugat tidak diterima.

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan/ penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan/ membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Begitu pula dengan kasus sengketa merek dagang yang terjadi pada merek “Cap Swallow Globe Brand” dengan “Cap Bola Dunia”. Pada dasarnya kedua produk agar-agar ini berbeda dalam pengucapan nama, namun dalam bentuk gambar hampir sama. Hal tersebutlah yang menimbulkan tuntutan oleh penggugat yaitu Effendy dari “Cap Swallow Globe Brand” kepada Soewardjono dari “Cap Bola Dunia”.

Daftar Pustaka

Damian, Eddy, Tim Lindsey, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
 
Retno,Ken: Sengketa Merek Dagang pada http://kenretno.blogspot.com/2010/02/sengketa-merek-dagang-tulisan-bareng.html.diakses pada hari Senin 18 April 2011 pukul 09.46 WIB.

http://dinatropika.wordpress.com/2011/10/22/sengketa-merek-makanan-ager-ager-swallow-globe-brand-%E2%80%93-bola-dunia/

Tuesday, July 2, 2013

Tugas Hukum Industri-2

Perusahaan produk kosmetik KAO Corporation Jepang meminta Pengadilan Niaga membatalkan merek Biorf karena memiliki persamaan dengan merek Biore yang telah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM.

"Penggugat meminta majelis hakim agar membatalkan merek Biorf yang diterbitkan Direktur Merek Ditjen HKI Kemenkum HAM kepada PT Sintong Abadi," ungkap KAO Corporation melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie dalam gugatannya di Pengadilan Niaga, Kamis, 8 Maret 2012.

Nidya mengatakan persamaan nama merek produk kosmetik tergugat itu sangat berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap konsumen. Misalnya, jika kedua produk kosmetika itu disandingkan di sebuah supermarket, maka konsumen akan kebingungan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemilihan yang salah atas kedua jenis produk sabun cuci muka tersebut. Padahal, lanjutnya, konsumen membutuhkan pilihan yang jelas atas suatu produk kosmetik dan penggugat telah melakukannya dengan berbagai inovasi teknologi dan penelitian untuk memproduksi merek Biore.

Menurut penggugat, produk kosmetika Biore telah didaftarkan sejak 17 Juni 1982 dan merek tersebut  telah dikembangkan melalui investasi besar-besaran, sehingga menjadi merek terkenal di Indonesia maupun di dunia internasional. Penggugat meminta majelis hakim membatalkan pendaftaran merek Biorf yang diterbitkan Direktur Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Januari 2012.

Dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, kuasa hukum tergugat PT Sintong Abadi, Edi Negara Siahaan, menolak produk sabun cuci kliennya itu memiliki persamaan dengan Biore. "Penggunaan nama Biorf terdiri atas satu suku kata, sedangkan Biore memiliki tiga suku kata. Artinya, tidak benar jika produk Biorf itu memiliki persamaan dengan Biore."

Makna kata Biorf, kata Edi, berasal dari bahasa China yang mengandung makna perubahan menuju kesegaran. "Jadi tidak meniru merek Biore yang diproduksi perusahaan klien penggugat, apalagi perusahaan klien kami terbukti memiliki izin dari Direktur  Merek Ditjen HKI, Kemenkum HAM," katanya.

Tugas Hukum Industri-1

Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Tidak ada kasus terdaftar. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21)
"Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya.
Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri.
Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH
Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.

Sumber :  http://infohakmerk.blogspot.com/2012/11/kasus-pemalsuan-hak-merk-adidas.html

Monday, January 21, 2013

Peluang Wirausaha dengan Mandiri Wirausaha



Wirausaha Muda Mandiri atau Wirausaha Mandiri yang umum disingkat WMM merupakan salah satu kontribusi Bank Mandiri bagi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia, yang fokus pada generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Pelaksanaan program ini dilatarbelakangi dari keprihatinan Bank Mandiri terhadap besarnya jumlah pengangguran di Indonesia, terutama dari kalangan generasi muda.Program Wirausaha Muda Mandiri bertujuan untuk mengubah pola pikir mahasiswa maupun kaum muda lainnya agar mau melakukan kewirausahaan, sehingga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada ketersediaan lapangan kerja. Program Wirausaha Muda Mandiri meliputi penghargaan, workshop, beasiswa, dan modul kewirausahaan.

Penghargaan

Penghargaan Wirausaha Mandiri bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada generasi yang telah berwirausaha dan menjadikan wirausaha muda sebagai ikon generasi muda yang sukses dan beretika. Penghargaan Wirausaha Mandiri dilaksanakan rutin setiap tahun sejak tahun 2007.

Workshop

Workshop Wirausaha Mandiri bertujuan guna memberikan pengetahuan aplikatif dari wirausahawan yang telah sukses dan berpengalaman di bisnisnya kepada mahasiswa supaya mahasiswa terdorong untuk berwirausaha & membuka lapangan kerja. Workshop Wirausaha Mandiri telah dilaksanakan di beberapa perguruan tinggi, diantaranya Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijawa, ITB, Universitas Negeri Semarang, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Makasar, Universitas Cenderawasih, Universitas Negeri Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Universitas Brawijaya, UIN Syarif Hidayatullah, dan Universitas Atmajaya.

Contoh wirausahawan mandiri

Berikut ini adalah contoh Wirausaha yang di lakukan oleh para pemuda yang berjiwa besar dalam berwirausaha. Dengan niat dan usaha yang ia lakukan, ia telah menemukan titik-titik terang yang telah menerangi kegelapan dalam perjalanan usahanya.
Sebagai contoh, adalah :

Salman Azis Alsyafdi adalah pemilik dari ‘Warnet Gue’ ini, dia memulai usahanya tanpa mengeluarkan modal sepersen pun. Berawal dari usaha jual beli nasi goreng dan buku foto kopian, bisnis yang dia jalani terus mengembangkan sayapnya. Sebuah warnet dan penyewaan komputer, toko foto, hingga laudry, dan bahkan usaha salon. Tidak bermodal ‘uang’, melaainkan kejeliaan membaca peluang, kemauan, dan kreativitas.
Bisnisnya dirintis tanpa mengeluarkan modal sepersen pun. Salman melakukannya dengan cara jual beli, bukan sebagai pejualnya. Pada tahun 2003, semasa Salman sebagai siswa SMU Insan Cendekia sekolah yang berasrama (boarding school) di Serpong. Salman dan kawan-kawannya pun sering merasa bosan dengan menu-menu makanan yang di persediakan oleh pihak asrama yang menu makanannya sama pada setiap harinya dan kantin pun tak ada. Keadaan ini pun telah menyentuh Salman dalam berbisnis. Salman menawarkan kepada teman-teman asramanya, ‘siapa yang ingin membeli nasi goreng’, kata Salman. Setelah Salman mendapatkan teman-temannya yang memesan, Salman beserta kedua kawannya naik sepedah hingga 3 km mencari tukang nasi goreng yang murah tapi rasanya pun dapat memuaskan.
Dalam usaha ini Salman tidak mengeluarkan uang sepersen pun, tapi sebelum pergi untuk  mencari nasi goreng salman telah meminta terlebih dahulu kepada teman-temannya yang telah memesan nasi goreng tadi. Jika Salman sangat terobsesi dengan berwirausaha, itu karena Salman pernah di beri buku berjudul ‘Rich Dad Poor Dad’, karya Robert T. Kiyosaki. Pada saat dia masih duduk di bangku SMU. Kata-kata yang membuat dia termotifasi ialah, “sebagai manusia saya tidak ingin untuk mengikuti arah arus yang ditetapkan sejumlah orang. Saya ingin menciptakan arus itu sendiri,” kata salman.
Setelah tamat dari sekolah SMU, Salman keterima di UI Falkutas Ilmu Komputer (Fasilkom). Melihat buku-buku yang tebal dan jumlah mahasiswanya pun ratusan, dia melihat peluang untuk berjualan foto kopian buku. Langkah awal Salman membagikan selembaran yang isinya, “Bagi yang ingin pesan buku foto kopian silakan tulis di sini.” Yang memesan pun lumayan banyak, karena jumlah mahasiswa Fasilkom cukup banyak. Dari uang muka yang di bayarkan pada teman-teman di jadikan untuk modal salman membeli buku aslinya dan untuk pembayaran ke pada tukang foto kopian dilakukan dengan cara mencicil seiring dengan pelunasan buku foto kopian teman-teman yang memesan.
Di awal tahun 2004 Salman masih kuliah pada semester 1 (satu), Salman melihat para maahasiswa yang berjumlah banyak ini sering sekali membutuhkan komputer untuk menyelesaikan  tugas-tugasnya selama kuliah. Namun pada saat ini belum ada yang menjual komputer dengan harga yang murah branded. Yang ada hanyalah komputer rakitan saja, dan untuk membelinya harus pergi jauh-jauh ke Glodok atau sentra-sentra yang menjual komputer di jakarta dan dengan harga yang relatif mahal dengan cara di bayar tunai. Hal ini tentunya sangat memberatkan mahasiswa untuk membeli sebuah komputer.
Dengan cekatan Salman pun mengambil peluang ini. Pada semester kedua ini Salman memulai usaha menjual rakitan komputer, dengan cara menempelkan selembaran kertas promosi yang berupa foto kopian di berbagai tempat Mulai dari asrama UI (pada saat itu Salman tinggal di sini), halte-halte dekat UI, dan di lingkungan fakultas lainnya di UI. “sebelumnya,  hampir setip hari Minggu saya berkeliling Glodok mencari toko yang menjual komputer dengan harga paling murah, “ ujarnya. Ketika ada pesanan, ia pun langsung mennelpon toko untuk menyampaikan spesifikasi (spec) yang di pesan agar segera di rakit sebelum saya mengambilnya ke Glodok.
Salman pun dapat mengubah masalah menjadi peluang. Salah satu ke unggulan Salman ialah jeli melihat masalah atau kebutuhan target pasarnya, dan memberikan solusi sekaligus sebagai peluang bisnis baginya. Kebutuhan internet pun sangat tinggi, dan Salman kefikiran untuk membuka usaha warnet (warung internet) di tempat asramanya. Salman pun segera dengan cepat menyewa tempat untuk di jadikan sebuah warnet di asramanya.
Pak Umar adalah pemimpin asrama dan telah menyambut baik gagasan ini. Biaya yang dibutuhkan Salman untuk warnet pertama ini sangatlah tinggi, kata mahasiswa yang sedang merintis usaha : sekitar Rp38 juta. Ia pun bekerja sama dengan rekannya, sehingga biaya modalnya pun di bagi menjadi dua. Rekannya telah memberikan Rp19 juta, sedangkan dia baru mempunyai modal Rp9 juta hasil dari usaha yang dulu. Salman pun masih membutuhkan sisahnya sekitar Rp10 juta, dan ia pun harus mencarinya entah dari mana.
Setelah berfikir matang-matang, Salman meminta modal kepada orang tuanya. “Proses ini saya namakan ‘membenamkan diri kedalam bara api’,” ujarnya. Dengan cara ini Salman pun mendapat efek ganda, yang pertama mendapatkan modal dan yang kedua ia termotivafi berusaha mati-matian agar tidak gagal. “Kalau saya gagal, saya akan kelaparan. Maka saya tidak boleh gagal,” ujar Salman.
Warnet ini diberi nama ‘Warnet Gue’, agar para pelanggan merasa memiliki dan setia menjadi pelanggan. Salma dan rekannya pun membuat sebuah poster untuk di tempelkan di halte dekat UI dan di fakultas-fakultas UI, agar mendapatkan pelanggan yang lebih dari pelanggan utamanya di asrama tempat ia tinggal.
Sukses di usaha warnet yang pertama di asramanya, Salman pun ingin memperluas usahanya dengan membuka tempat usaha di luar UI. Pada tahun 2006, gerai kedua ‘Warnet Gue’ bertempat di stasiun Universitas Pancasila. Ternya langkah ini banyak yang tidak suka bagi para pesaingnya, dikarenakan ia menjual servis printing dengan harga Rp 300 /lembar, sedangkan para pesaing menjual dengan harga Rp 400 /lembar. Salman telah diberi tahu kepada para pesaingnya untuk menaikkan harga servis printing dengan harga Rp 400 seharga para pesaingnya, tapi “saya menolak mengikuti kemaun mereka untuk menaikkan harga,” kata ia.
Ternyata kejadian ini pun berlanjut pada malam hari, warnet Salman pun di datangi oleh sekelompok preman bercelurit hingga 10 orang. Beruntung pada saat malam itu Salman tidak berada di tempat itu, ketika Salman mendengar kejadian itu. Akhirnya ia pun datang ketempat itu, tetapi para sekelompok preman itu sudah pergi ketika Salman sampai di warnetnya. Salman pun hanya bisa melaporkan kejadian ini ke RT setempat saja. Ketika pagi menjelang, para pengusaha warnet pun dikumpulkan oleh Pak RT untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah berbincang-bincang, akhirnya Salman pun mengerti kondisinya saat itu dan mengikuti harga yang telah di tetapkan oleh para pengusaha warnet yang terdahulu ada. “Saya sekarang percaya orang bisa bunuh-bunuhan hanya karena uang Rp 100,” kata Salman.
Warnet kedua ini ternyata tidak berjalan mulus dengan apa yang ia inginkan, dan akhirnya ia pun memutuskan untuk menutup warnet ini. Akhirnya ia membuka cabang kedua di daerah Serpong, dan seterusnya. Semua usaha warnetnya di buka di sekitar daerah Tanggerang, Banten. Ujar Salman, ia tetap berfokus pada sektor pengembangan ‘teknologi informasi’. Meskipun begitu, ia juga membuka berbagai usah selain dibidang ‘teknologi informasi’.
Ketika ia mengikuti Lomba Wirausaha Muda Mandiri 2007 dan meraih Juara 2 Kategori Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Tingkat Nasional membuat ia menjadi lebih bulat dalam mengembangkan usah di bidang ‘teknologi informasi’ ini. Setahun kemudian ia kembali meraih gelar menjadi Best Entrepreneur Fakultas Ilmu Komputer UI.
Perjalanan Salman pun masih terbentang luas, dengan mempunyai visi yang jelas dan misi yang tegas, kreativitas, kemauan dan kemampuannya. Kita berharap semoga ia dapat mewujudkan mimpi-mimpinya dan menyumbangkan manfaat bagi orang banyak hingga terbang ke berbagai penjuru dunia-dunia usaha  di luar sana menggunakan sayap-sayap yang ia buatnya sendiri dengan membaca peluang, kemauan, dan kreativitas dalam usah.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wirausaha_Muda_Mandiri
              http://baimers.wordpress.com/2012/03/19/sebuah-contoh-wirausaha-muda/