Saturday, April 16, 2011

Mesin Frais ??

Mesin frais adalah mesin perkakas yang dalam proses kerja pemotongannya dengan menyayat atau memakan benda kerja menggunakan alat potong bermata banyak yang berputar. Pisau frais dipasang pada sumbu atau arbor mesin yang didukung dengan alat pendukung arbor. Pisau tersebut akan terus berputar apabila arbor mesin diputar oleh motor listrik, agar sesuai dengan kebutuhan, gerakan dan banyaknya putaran arbor dapat diatur oleh operator mesin frais (Rasum, 2006). Berdasarkan spindelnya mesin frais dibedakan atas:

1. Mesin Frais Horizontal

Frais Horizontal adalah mesin frais yang poros utamanya sebagai pemutar dan pemegang alat potong pada posisi mendatar.Mesin ini bentuknya sama dengan mesin frais Universal. Terdapat dua metode yang digunakan untuk melakukan penyayatan pada mesin frais horizontal yaitu sebagai berikut;

1. Upcut atau Pemfraisan Konvensional

clip_image002

Pemfraisan Konvensional

2. Pemfraisan Naik

Metode ini memiliki keuntungan yaitu gigi potong bagian bawah dan karena itu tidak mungkin terjadi terangkatnya benda kerja.Seperti pada gambar berikut ;

clip_image004

Pemfraisan Naik

2. Mesin Frais Vertikal

Frais vertikal adalah mesin frais dengan poros utama sebagai pemutar dengan pemegang alat potong dngan posisi tegak.poros utama mesin frais tegak dipasang pada kepala tegak. Posisi kepala ini dapst di miringkan ke arah kiri atau kanan maksimal 60 derajat .biasanya mesin ini dapat mengerjakan permukaan bersudut, datar, beralur, melubang dan dapat mengerjakan permukaan melingkar atau bulat.

clip_image006

Frais Vertikal

3. Mesin Frais Universal

Frais Universaladalah mesin frais yang pada dasarnya gabungan dari mesin frais horizontal dan mesin frais vertikal , mesin ini dapat mengerjakan pengefraisan muka, datar, spiral, roda gigi, pengeboran dan reamer serta pembuatan alur luar dan alur dalam. untuk melaksanakan pengerjaanya mesin frais di lengkapi dengan peralatan yang mudah di geser, di ganti dan di pindahkan. peralatan tambahan tersebut berupa meja siku (FixedAngularTable), meja miring (Indinable Universal Table), meja putar (Rotery Table) dan kepala spindle tegak (Vertical Head spindle).

Ada beberapa pekerjaan pembuatan produk dengan menggunakan mesin frais adalah sebagai berikut:

1.Permukaan rata 4.Permukaan siku dan sejajar

2.Permukaan bersudut 5.Beralur dan berbentuk

3.Roda gigi 6.Benda-benda persegi

 

 clip_image010

Keterangan :

1) Lengan, untuk memindahkan arbor.

2) Penyokong arbor.

3) Tuas, untuk menggerakan meja secara otomatis.

4) Nok pembatas, untuk membatasi jarak gerakan otomatis.

5) Meja mesin, tempat untuk memasang benda kerja dan perlengkapan mesin.

6) Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah memanjang.

7) Tuas pengunci meja.

8) Baut penyetel, untuk menghilangkan getaran meja.

9) Engkol, untuk menggerakan meja dalam arah melintang.

10) Engkol, untuk menggerakan lutut dalam arah tegak.

11) Tuas untuk mengunci meja.

12) Tabung pendukung dengan bang berulir, untuk mengatur tingginya meja.

13) Lutut, tempat untuk kedudukan alas meja.

14) Tuas, untuk mengunci sadel.

15) Alas meja, tempat kedudukan untuk alas meja.

16) Tuas untuk merubah kecepata motor listrik.

17) Engkol meja

18) Tuas untuk mengatur angka kecepatan spindle dan pisau frais.

19) Tiang untuk mengatur turun-naiknya meja.

20) Spindle, untuk memutar arbor dan pisau frais.

21) Tuas untuk menjalankan mesin.

3.3 Macam Macam Mata Pisau

Pada mesin frais secara umum terdapat 8 jenis mata pisau yang sering digukanan pada pembuatan produk. Pada masing masing mata pisau tersebut terdapat kegunaan khusus untuk pada pemrosesan, 8 jenis mata pisau tersebut adalah sebagai berikut;

1. Pisau silindris ( Frais Slab )

Merupakan mata pisau yang berbentuk tabung yang memiliki gerigi yang digunakan untuk menyayat benda kerja digunakan untuk menghasilkan permukaan horizontal dan dapat mengerjakanpermukaan yang lebar dan pekerjaan berat.

clip_image012

Pisau silindris

2. Pisau muka dan sisi

Pisau ini memiliki gigi potong dikedua sisinya. Digunakan untuk menghasilkan celah dan ketika digunakan dalam pemasangan unutk menghasilkan permukaan rata, kotak, hexagonal dan lain lain. Untuk ukuran yang besar gigi dibuat terpisah dan dimasukan kedalam badan pisau. Keuntungan menggunakan mata pisau ini adalah memungkinkan cutter dapat dicabut dan dipasang jika mengalami kerusakan.

clip_image014

Pisau Muka dan Sisi

3. Slotting cutter

Pisau ini hanya memiliki gigi dibagian kelilingnya dan pisau ini digunakan untuk pemotongan celah alur pada pasak.

clip_image016

Pisau Slotting Cutter

4. Metal Slitting Saw

Pisau ini memiliki gigi hanya dibagiankeliling saja atau memiliki gigi keduanya di bagian keliling dan sisi sisinya. Digunakan untuk memotong kedalaman celah dan untuk memotong panjangdari material. Ketipisan dari pisau bermacam dari 1mm-5mm dan ketipisan pada bagian tengah lebih tipis dari bagian tepinya hal ini untuk mencegah pisau terjepit pada celah

clip_image018

Pisau Metal Slitting Saw

5. Frais ujung. Frais ujung berukuran diameter 4mm sampai 40 mm diguanakan untuk meratakan benda kerja.

clip_image020

Pisau Frais Ujung

6. Shell end mill

Kelopak frais ujung dibuat unutk disesuaikan dibor pendek yang dipasang diporos. Kelopak frais ujung lebih murah unutk diganti dari pada frais ujung padat/solid.

clip_image022

Pisau Shell end Mill

7. Frais muka

Pisau ini dibuat untuk mengerjakan pemotonganberat dan juga digunakan untuk menghasilkan permukaan yang datar. Inilebih akurat daripada cylindrical slab mill/frais slab silindris. Frais mukamemiliki gigi di ujung muka dan kelilingnya. Panjang dari gigi di kelilingnyaselalu kurang dari separuh diameter dari pisaunya.

clip_image024

Pisau Frais Muka

8. Tee-slot cutter

Pisau ini digunakan unutk frais celah awal.Suatu celah atau alur harus dibuat pada benda kerja sebelum pisau ini digunakan.

clip_image026

Pisau T-Slot Cutter

Wednesday, April 13, 2011

Warga Negara

Apa yang dimaksud warga negara ?

Pengertian secara umum warga negara adalah sekumpulan orang atau perorangan yang tinggal atau menetap pada suatu wilayah teritorial yang sering disebut negara tersebut. Dan untuk disebut sebagai warga negara harus mematuhi hukum yang terdapat pada negara tersebut.

Apa Hak dan Tanggung Jawab Warga Negara : ? ? ?

  1. Warga negara harus mendukung pemerintahan pada negara tersebut. khususnya di indonesia masih banyak yang bertentangan dengan pemerintahan untuk mempertahankan banyak hal. seperti pada pemilihan daerah jika salah satu menang pasti dari golongan lain protes karena ingin mereka yang menang.
  2. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

Sedangkan untuk HAk warga negara : ? ? ?

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

 

image

Tuesday, April 12, 2011

Cara mempercepat komputer saat main game

 

nah ini dia aplikasi yang paling enak dipakai untuk kita yang hobi main game , apa lagi main game yang lumayan berat tapi spesifikasi komputer kurang

Game Booster namanya , sebagai contoh saya punya Game Online Point Blank walaupun komputer saya sudah Core 2 Duo, game ini masih terasa lambat atau dalam istilah game (LAG)

pas saya coba aplikasi ini ternyata banyak perubahan saat saya main game PB ini. terasa lebih lancar lebih enteng .

klo mau coba download aja disini

image

image

klo udah di coba jangan lupa kasih comment ya

Warga Negara ? Siapa ?

 

image

Pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.


5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.
b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.
c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
o memperoleh pelayanan kesehatan
o kebebasan mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
o memperoleh pendidikan yang berkualitas
o memelihara tatanan social
o mengembangkan kesenian Indonesia

 

image

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan